Masyarakat Banyak yang Belum Tertib Lantas
Satlantas Polres Pasuruan belakangan ini terus menyosialisasikan UU
nomor 22/2009 tentang lalu lintas. Pagi kemarin (3/2) misalnya, di
sekitar Alun-alun Bangil puluhan personil Satlantas turun jalan untuk
menyosialisasikan UU terbaru itu. Sosialisasi dilakukan, karena
Satlantas menganggap masih banyak warga yang tidak tertib berlalu
lintas.
Misalnya saja, banyak pengendara motor yang tidak
mengnakan helm standart. Buktinya dari beberapa pengguna jalan yang
lewat, masih banyak yang tidak menggunakan helm standart. Namun, polisi
tidak langsung melakukan tindak pelanggaran dengan cara menilang.
Polisi
hanya memberikan imbauan agar selanjutnya, pengendara motor menggunakan
helm standart. "Imbauan ini kami gencarkan karena mulai April nanti,
siapapun pengendara motor yang tidak mengenakan helm standart akan kami
tilang. Untuk saat ini kami masih memberikan toleransi dengan
memberikan teguran," terang Kasatlantas Polres AKP Indro Susetyo.
Selama
sosialisasi, polisi juga menyebarkan pamlet berisi aturan terbaru dalam
UU nomor 22/2009. Isinya antara lain, selalu menghidupkan lampu di
siang hari, melihat rambu dahulu sebelum berbelok dan dilarang
menggunakan handphone saat berkendara.
Untuk sementara,
pelanggar atas aturan-aturan tersebut juga tidak ditilang. "Tapi
apabila peraturan pusat (PP)sudah turun, tilang pasti kami berikan.
Saat ini PP yang mengatur UU tersebut masih dimatangkan," terang Kasat.
Kaur
Bin Ops Satlantas Polres Ipda Akhmad Sukiyanto menambahkan, sosialisasi
seperti kemarin perlu dilakukan terus menerus. Sehingga, ketika UU ini
sudah memiliki ketentuan tetap, masyarakat rela menaatinya. "UU
tersebut diciptakan semata-mata untuk keselamatan pengendara sendiri.
Tugas kami hanya mengingatkan," ujar Akhmad.
Dia pun
menyebut, saat ini masyarakat sendiri masih banyak yang melanggar tata
tertib lalu lintas. Satlantas sendiri mencatat, jumlah pelanggaran
pengendara motor yang tidak mengenakan helm sangat banyak.
"Di
tahun 2008 kami mencatat ada 12.578 pengendara yang kami tilang karena
tidak memakai helm. Kemudian di tahun 2009, kami mencatat ada 17.405
pengendara motor yang juga kami tilang. Artinya meningkat sebanyak
27,31 persen," kata Akhmad Sukiyanto.
Sebagai aparat,
petugas Satlantas Polres pun berjanji akan terus menyosialisasikan UU
terbaru itu. Harapannya setelah sering disosialisasikan, masyarakat
akan sadar bahwa tertib berlalu lintas itu banyak manfaatnya untuk
menghindari kecelakaan.
"Di permulaan, sosialisasi ini kami
kenalkan dengan rasa kasih sayang. Hanya teguran simpatik dahulu supaya
mempersuasif masyarakat," tutur Kasatlantas. (jawapos.com)








